SURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mendesak pencabutan pamflet kontroversial terkait retribusi pengambilan foto dan video di area Balai Pemuda kepada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar).
Wakil Sekretaris Bidang Internal DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu menilai pamflet yang menetapkan biaya Rp500 ribu per 3 jam tersebut dapat menimbulkan kesalapahaman di masyarakat.
Ia menegaskan, retribusi seharusnya hanya dikenakan untuk kegiatan fotografi atau videografi komersial yang melibatkan situasi khusus, seperti foto preweding, foto kalender, atau iklan. Sementara kegiatan non-komersial, seperti berswafoto pribadi, seharusnya tidak dikenakan aturan tersebut.
“Kami memahami pentingnya mempromosikan Balai Pemuda, tetapi penerapan retribusi harus proporsional dan tidak merugikan masyarakat yang hanya ingin berfoto untuk kepentingan pribadi,” ujar Anas di Surabaya, Selasa (16/1/2024).
Justru, tambah Anas, pengunjung yang mengambil gambar atau video untuk kepentingan pribadi dapat menjadi promosi gratis bagi Balai Pemuda. Secara tidak langsung melalui postingan di sosial media masing-masing orang akan memperkenalkan salah satu ikon Surabaya tersebut ke masyarakat luas.
Selain itu, Anas juga menjelaskan, permintaannya untuk mencabut retribusi tersebut didasarkan pada keinginannya untuk menjaga hubungan positif antara Balai Pemuda dan masyarakat, serta menghindari citra buruk objek wisata bersejarah tersebut di mata publik. (yolan/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS