BOJONEGORO – Anggota DPR RI Abidin Fikri bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar sosialisasi perihal penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.
Sosialisasi digelar di sejumlah tempat di Kecamatan Kalitidu Bojonegoro, Rabu (13/12/2023).
Salah satunya di Desa Panjunan. Sosialisasi guna memberikan wawasan atau pemahaman kepada warga perihal ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja migran.
“Untuk para calon pekerja imigran Indonesia, pastikan mendapatkan informasi secara resmi dari dinas tenaga kerja setempat,” pesan Abidin Fikri.
Sebab, lanjut Abidin yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Bojonegoro, masih ditemukan praktik pencaloan berkaitan dengan pekerja migran.
“Agar tidak mudah tergiur iming-iming calo yang akhirnya berakibat fatal di belakang hari. Seperti penipuan, perdagangan manusia, kekerasan fisik hingga penyekapan,” jelasnya.
“Syarat sebagai pekerja migran, umur tidak kurang dari 18 tahun, punya keahlian, dan jadilah pekerja imigran resmi dari pemerintah,” sambung Abidin Fikri.
Sementara itu, Nancy Matasik selaku perwakilan dari BP2MI menyampaikan, untuk syarat syarat sebagai imigran, ada sejumlah dokumen yang harus dimiliki calon pekerja migran.
Diantaranya, surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan fotokopi buku nikah. Kemudian surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
Berikutnya, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dan paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
Kemudian visa kerja, perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia dan perjanjian kerja. (dian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS