MAGETAN – Sejumlah anggota DPRD Magetan melakukan inspeksi mendadak ke salah satu sekolah menengah atas negeri di Kecamatan Barat.
Sidak dilakukan menyusul info beredar di kalangan wali siswa yang mengeluhkan adanya sumbangan dengan penetapan nominal tertentu.
Anggota DPRD Magetan, Joko Suyono mengatakan, sidak untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas adanya dugaan pungutan yang terjadi di sekolah tersebut.
Apalagi beredar informasi bagi siswa yang belum membayar, maka ruangannya disendirikan pada saat mengikuti ujian.
“Ini yang perlu diklarifikasi, kalau informasi itu benar pasti berpengaruh pada psikis siswa,” ungkap Joko Suyono.
Dijelaskan Joko Suyono, harusnya pihak sekolah memahami beda pungutan dan sumbangan. Menurut dia, pungutan itu sudah ditentukan nilai nominal, dan jangka waktu tertentu. Sedangkan sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mencantumkan nilai nominal
“Lha ini sumbangan tapi ditentukan nilai nominalnya dan jangka waktu pembayarannya,” ujar Joko Suyono.
Oleh sebab itu, pungutan di SMAN 1 Barat menurut Joko Suyono diduga melanggar regulasi pemerintah yaitu Permendagri No 75 tahun 2016 dan Pergub nomor 8 tahun 2023 mengenai Komite Sekolah.
“Hal ini dalam sidak akan kami laporkan juga ke UPT Cabang dinas Provinsi,” ujar Joko Suyono.
Kepala Sekolah SMAN Barat, Sudjiyanto tak menampik perihal sumbangan di sekolahnya.
“Benar adanya, sumbangan dibuatkan berita acara antara komite dan wali murid,” kata Sudjiyanto.
Menurut dia, besaran sumbangan bervariasi tiap jenjang kelas. Yakni kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta per siswa sesuai jenjang kelasnya.
Setelah adanya keberatan atas pungutan tersebut, ketika ditanya apa uang yang sudah masuk dari siswa akan dikembalikan lagi, kasek Sudjiyanto menyatakan itu sepenuhnya tergantung komite Sekolah. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS