Rabu
14 Oktober 2026 | 9 : 24

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

MKMK Putuskan Anwar Usman Dicopot Jabatannya, Abdul Kodir: Seharusnya Diberhentikan Sebagai Hakim MK

pdip-jatim-231107-abdul-kodir

MALANG – Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

Menyikapi putusan MKMK tersebut, dosen sosiologi Universitas Negeri Malang Abdul Kodir mengatakan, keputusan MKMK terkait sidang kode etik ini bisa dinilai lebih ringan daripada harapan publik.

Pertama, papar Abdul Kodir, keputusan tersebut seharusnya tidak hanya mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

“Namun seharusnya bisa diberhentikan sebagai hakim MK mengingat begitu banyak pelanggaran yang ditemukan dalam sidang kode etik,” kata Abdul Kodir, dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK sangat wajar. Mengingat ke depan, hakim MK akan menangani kasus gugatan Pemilu di mana akan juga memunculkan conflict of interest jika Anwar Usman terlibat dalam memutuskan perkara kasus sengketa pilpres yang melibatkan Gibran sebagai Cawapres.

Kedua, papar Abdul Kodir, keinginan publik juga berharap keputusan ini seharusnya juga berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo.

Menurutnya, publik akan menilai bahwa bagaimana ditetapkan pasangan yang secara etik dan moral bermasalah. Namun, Dalam putusan ini tidak berdampak terhadap pembatalan keputusan awal.

Tapi, sebut Abdul Kodir, secara serius, keputusan ini langsung memiliki konsekuensi kepada pemilih. Terutama para swingvoter dari generasi milenial dan gen-Z.

“Para calon pemilih jelas akan menilai bahwa bagaimana mereka melihat satu pertunjukan politik yang tidak layak dan pantas dalam norma bernegara,” jelasnya.

“Bagaimanapun mereka juga akan berpikir ulang bila harus memilih pasangan capres dan cawapres melalui mekanisme yang telah menabrak konstitusi,” pungkas Abdul Kodir. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Apresiasi Dedikasi Guru Ngaji, Hj. Ansari PDIP Salurkan Bantuan untuk Nenek Suidah

PAMEKASAN – Ketulusan Nenek Suidah (100), guru ngaji sebatang kara asal Dusun Toronan, Desa Larangan Badung, ...
KRONIK

Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Nur Hakim PDIP Distribusikan Air Bersih

BANGKALAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bangkalan, Nur Hakim, menyalurkan bantuan air bersih pada ...
KRONIK

Dugaan Pungli Lahan Perhutanan Sosial, DPRD Jember Minta Dinas Kehutanan Jatim Buka Data KHDPK

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, meminta Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur membuka ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Sumenep Beri Catatan atas Alokasi Belanja di APBD 2027

SUMENEP – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan APBD 2027, ...
LEGISLATIF

Deni Wicaksono Ajak Warga Trenggalek Rawat Toleransi untuk Perkuat Pembangunan Daerah

TRENGGALEK – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mengajak masyarakat Trenggalek terus memupuk toleransi dan ...
SEMENTARA ITU...

Sanusi Dorong TMMD Berlanjut Tiap Tahun, Pemerataan Infrastruktur Desa Jadi Prioritas

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi mendorong program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) terus berlanjut setiap tahun ...