TRENGGALEK – Tiga anak-anak di Kabupaten Trenggalek terancam dideportasi karena telah melebihi izin tinggal. Pemkab Trenggalek menjamin agar ketiganya tetap bisa tinggal di Indonesia.
Ayahnya yang kini sudah meninggal berkewarganegaraan Taiwan. Sementara ibunya berasal dari Kabupaten Trenggalek.
Kini, ketiganya yang masih bersekolah menetap di Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Ketiganya adalah anak hasil perkawinan silang.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, ketiga anak tersebut berasal dari keluarga rentan. “Jadi pemerintah harus hadir untuk persoalan ini,” ujar Arifin kepada media, di Trenggalek, Kamis (24/3/2022).
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini mengatakan, Pemkab Trenggalek telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi agar sang anak tetap bisa tinggal di Indonesia.
Pemkab, lanjut Mas Ipin, berjanji akan mengurus seluruh syarat agar mereka tak dideportasi. “Yang pertama, kami mengurus izin tinggal sementara bagi mereka,” beber bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini.
Setelah itu, lanjut dia, Pemkab akan menguruskan bagi mereka izin tinggal tetap. Baru setelah itu, Pemkab akan mengusulkan agar ketiganya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurutnya, proses itu harus berlangsung berurutan. Setidaknya butuh waktu sekitar 5 tahun untuk mengurusnya.
“Itu yang akan kami urus, jadi dasar agar hukumnya legal, mereka sah tinggal di Indonesia,” jelas Mas Ipin.
Biaya yang dibutuhkan untuk seluruh proses itu lumayan besar. Hasil perhitungan Pemkab, perlu dana sekitar Rp 61 juta untuk mengurus seluruh izin tinggal dan pengusulan mereka menjadi WNI.
“Itu biaya selama 5 tahun yang perlu dikeluarkan. Dibayarnya bertahap,” paparnya.
Pihaknya akan menanggung pembiayaan tersebut agar ketiga anak itu tetap bisa tinggal di republik ini. Selain itu, Mas Ipin juga menjamin layanan pendidikan bagi ketiga anak tersebut.
Dengan segala kondisi kewarganegaraan ketiganya, imbuhnya, akses pendidikan untuk mereka tetap diberikan. (dav/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS