Soal Pemulangan Bekas ISIS, Puan: Apa Mereka Masih Mengaku WNI?

Loading

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah mesti cermat dalam rencana pemulangan WNI bekas anggota ISIS. Menurut Puan, pemerintah harus memastikan apakah mereka masih mengakui kewarganegaraan Indonesia.

“Apakah masih ada keinginan dari mereka untuk kembali ke Indonesia sebagai warga negara Indonesia? Jadi jangan terburu-buru, kita lihat dulu seperti apa, situasinya dan kondisinya di sana. Apakah mereka itu masih mengakui sebagai warga negara Indonesia?” kata Puan di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Dia minta pemerintah tidak tergesa-gesa mengeksekusi rencana pemulangan tersebut. Puan menyebut berbagai langkah antisipatif harus disiapkan pemerintah.

“Kalau dirinya saja sudah tidak mau menjadi warga negara Indonesia, tentu saja pemerintah harus memperhatikan langkah-langkah yang lebih cermat dan lebih antisipatif untuk bisa memulangkan mereka. Jadi jangan terburu-buru,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah minta pemerintah agar ekstra hati-hati dalam membuat keputusan terkait keberadaan ratusan WNI bekas anggota ISIS yang diwacanakan kembali ke Tanah Air.

Basarah mengatakan bahwa jika memasukkan eks anggota ISIS ke dalam negeri tanpa landasan hukum yang jelas, maka pemerintah bisa dituduh banyak pihak telah melawan hukum terutama melawan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baskara menyebutkan bahwa dalam Pasal 23 huruf (d) UU tersebut, seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Sedangkan huruf (f) di pasal yang sama menegaskan bahwa seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

“Menurut 2 ayat dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tersebut sudah jelas, ratusan eks WNI Anggota ISIS itu secara yuridis telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan sudah tidak lagi menjadi warga negara Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu (9/2/2020). (goek)