Selasa
13 Oktober 2026 | 10 : 05

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Nelayan, ”Drone”, dan Poros Maritim

PDIP-Jatim-Lomba-Perahu-Layar-13082022

Oleh Imam Syafi’i

DENGAN segala pengalamannya, nelayan Indonesia seharusnya dilihat sebagai salah satu entitas masyarakat yang paling memahami kondisi laut Indonesia. Kenyataannya, posisi nelayan masih dianggap sebagai kelompok ekonomi subsistem yang identik dengan kemiskinan.

Padahal, laut Indonesia adalah poros maritim dunia: berada di posisi strategis di persimpangan utama perdagangan laut dunia. Dari 80 persen perdagangan dunia yang melalui laut, 60 persennya—setara dengan 12.000 kapal setiap tahun—melewati laut Indonesia (Riza, 2014).

Potensi laut Indonesia mencapai Rp 14.994 triliun meliputi aktivitas perikanan (Rp 3.194 triliun), wilayah pesisir lestari (Rp 5.600 triliun), tambang (Rp 664 triliun), industri bioteknologi (Rp 4.000 triliun), pelabuhan (Rp 2.000 triliun), dan pariwisata (Rp 200 triliun) (Kompas, 6/11/2009).

Sayang, potensi ini belum digarap optimal. Aspek perikanan, misalnya, hanya menyumbang 3,1 persen atau Rp 227.761 miliar untuk produk domestik bruto (PDB). Sepanjang 2007-2011, kenaikan rata-rata nilai produksi perikanan hanya 16,20 persen atau Rp 76,357 triliun pada tahun 2007 menjadi Rp 136,567 triliun pada tahun 2011 (KKP, 2012).

Faktor penghambat

Beberapa faktor penyebab adalah pembangunan infrastruktur pelabuhan perikanan yang tidak merata dan kurangnya penggunaan teknologi tepat guna untuk menunjang aktivitas perikanan.

Hingga saat ini, Indonesia hanya memiliki 816 pelabuhan perikanan yang meliputi pelabuhan perikanan samudra, pelabuhan perikanan Nusantara, dan pelabuhan perikanan pantai.

Dari total pelabuhan perikanan, hanya 564 yang beroperasi penuh dan lebih banyak yang beroperasi di bagian barat Indonesia (KKP, 2013). Padahal, potensi perikanan di bagian Indonesia timur jauh lebih melimpah dan belum dikelola maksimal.

Kedua, luasnya wilayah laut Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah. Pengawasan terhadap segala aktivitas perikanan di laut menjadi sangat penting.

Namun, pengawasan dirasa kurang karena aktivitas perikanan ilegal (illegal fishing) sangat tinggi. Dari 27 kapal pengawasan yang dimiliki Indonesia, 10 kapal beroperasi di bagian barat dan 11 lainnya di bagian timur.

Sementara enam lainnya berukuran kecil, tiga beroperasi di bagian barat, dan sisanya di bagian timur. Kapal-kapal pengawas ini tidak memiliki kemampuan teknologi memadai sehingga tidak berdaya menghadapi kapal-kapal asing di perairan Indonesia.

Ketiga, keterlibatan masyarakat nelayan dalam aktivitas perikanan nasional masih sangat minim. Masyarakat nelayan kita masih dianggap sebagai obyek, bukan subyek di dalam undang-undang sehingga peran mereka hanya terbatas pada aktivitas penangkapan ikan semata.

Ketiga hal ini tentu menjadi pekerjaan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintahan baru, terutama dalam mewujudkan cita-cita menjadi poros maritim dan produsen pangan berbasis kelautan.

Peran nelayan

Undang-undang yang sama tentang perikanan (Pasal 1 Ayat 10), nelayan (kecil) memiliki arti orang yang mata pencariannya menangkap ikan menggunakan kapal maksimal 5 gros ton.

Definisi ini tentu mempersempit profesi nelayan yang dalam realitasnya memiliki banyak aktivitas selain penangkapan ikan. Definisi ini juga tidak dapat menjelaskan tentang nelayan tradisional yang berbeda dengan nelayan kecil.

Nelayan tradisional berarti nelayan yang secara turun-temurun menangkap ikan menggunakan perahu tradisional tanpa sentuhan teknologi modern.

Pemahaman ini memiliki implikasi penting. Pertama, Indonesia pernah menandatangani MoU Box tahun 1974 dengan Australia terkait aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan (Endang Retnowati, 2011). Kedua negara sepakat bahwa nelayan tradisional tidak dilarang menangkap ikan di beberapa wilayah Australia.

Namun, jika mengacu pada pengertian nelayan menurut undang-undang, Australia menganggap nelayan tradisional sebagai nelayan kecil (dilengkapi dengan mesin motor dan GPS) yang jika beraktivitas menangkap ikan ilegal wajib diproses berdasarkan hukum di Australia. Oleh karena itu, perlu perumusan kembali pengertian nelayan kecil dan nelayan tradisional.

Kedua, para nelayan tradisional, terutama di perbatasan, memiliki dimensi yang sangat luas. Secara historis ataupun sosio-kultural, mereka telah melakukan komunikasi lintas batas. Tentunya dimensi ini menjadi sangat penting untuk melihat realitas perbatasan laut sebelum kita menghakimi bahwa aktivitas-aktivitas mereka ilegal atau tidak.

Komunikasi nelayan lintas batas negara justru menjadi kekuatan diplomasi dan bisa mengawal laut bersama menghadapi ancaman aktivitas ilegal yang sesungguhnya.

Apalagi, secara ekonomi nelayan-nelayan di perbatasan tentu masih sangat bergantung pada kapal-kapal pengangkut ikan asing untuk menjual tangkapan. Mereka cenderung memilih transaksi di tengah laut dengan kapal asing daripada harus mengirim tangkapan ke pelabuhan. Apalagi, kapal asing menawarkan harga jauh lebih tinggi.

Maka, merumuskan kembali UU No 45/2009 dapat menjadi agenda utama dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat nelayan kita.

Ini dilanjutkan dengan menjadikan nelayan sebagai subyek utama, sumber informasi tentang perubahan iklim, penangkapan ikan berlebihan oleh kapal-kapal besar, perdagangan ilegal yang melibatkan sindikat kejahatan lokal hingga transnasional, serta pencegahan arus imigran gelap melalui jalur laut.

Dengan demikian, nelayan kita mendapat tempat strategis dalam cita-cita menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia: sebagai drone atau bahkan guardian alamiah pertahanan maritim Indonesia.

Imam Syafi’i

Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI

Sumber: Kompas

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Deni Wicaksono Ajak Warga Trenggalek Rawat Toleransi untuk Perkuat Pembangunan Daerah

TRENGGALEK – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mengajak masyarakat Trenggalek terus memupuk toleransi dan ...
SEMENTARA ITU...

Sanusi Dorong TMMD Berlanjut Tiap Tahun, Pemerataan Infrastruktur Desa Jadi Prioritas

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi mendorong program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) terus berlanjut setiap tahun ...
LEGISLATIF

Sri Untari Dukung Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis, Kompetensi Siswa Harus Terukur

SURABAYA – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menyambut positif wacana penghapusan sistem kenaikan ...
LEGISLATIF

Kasus ISPA Jatim Tembus 212.914, Deni Wicaksono Desak Pengendalian Emisi Diperketat

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mendesak pemerintah memperkuat pencegahan infeksi saluran ...
EKSEKUTIF

Digitalisasi Data Bansos Kediri Sasar 122.393 KK, Mas Dhito Libatkan Agen Perlinsos

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri mempercepat digitalisasi data perlindungan sosial (Perlinsos) untuk memastikan ...
KRONIK

Peringatan Hari Jadi Ke-351 Magetan, DPRD Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong

MAGETAN – Masyarakat Kabupaten Magetan memperingati Hari Jadi Ke-351 Kabupaten Magetan dalam sebuah upacara yang ...