“Naiknya Pendapatan Anggota Dewan Jangan Bebani Keuangan Daerah”

Loading

Febriana Meldyawati (kanan)

MOJOKERTO – Ketua sementara DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati berharap, perubahan penerimaan gaji dan tunjangan anggota dewan yang bakal naik ketimbang sebelumnya, tidak membebani keuangan daerah.

Menurut Febriana Meldyawati, DPRD Kota Mojokerto belum melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan gaji dewan pasca terbitnya PP No 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kita memang masih belum membahasnya karena belum ada ketua DPRD definitif. Namun demikian, sebelum PP tersebut diterapkan, maka perlu diketahui terlebih dahulu mekanisme dan keterkaitannya dengan sistem keuangan daerah,” kata Meldya kepada waratawan, kemarin.

Legislator yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto ini mengatakan, rencana kenaikan gaji bagi wakil rakyat itu agaknya jangan sampai menjadi beban tersendiri dalam postur keuangan pemerintah daerah.

Selain itu, diperlukan pula penyesuaian rencana kenaikan dengan kondisi yang ada. “Jadi, hal ini harus disesuaikan kondisi atau kemampuan keuangan daerah. Ini harus duduk bersama dulu dengan pimpinan di daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, sedianya memang ada pembahasan rancangan peraturan daerah terkait rencana kenaikan gaji dewan.

Lantaran, ada ketentuan mengikat soal tindak lanjut bagi daerah untuk menyusun perda terkait kenaikan gaji dewan setelah tiga bulan PP 18/2017 diundangkan.

Menurut Meldya, perlu dipelajari terlebih dahulu mekanisme dan keterkaitan rencana kenaikan gaji dewan dengan sistem keuangan daerah. Agar, harapan dia, nantinya kenaikan gaji dewan tidak sampai menjadi beban bagi keuangan daerah.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengkajian dan pembahasan secara utuh. Sehingga, bisa didapatkan besaran kenaikan yang sesuai dengan kondisi namun juga berdasarkan aturan yang ada.

“Ke depan, jika raperda ini disahkan pastinya harus sesuai mekanisme dan aturan, termasuk dalam mengkaji seberapa besar kenaikan yang pantas untuk daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 diamanatkan penambahan sejumlah tunjangan bagi dewan. Di antaranya, tunjangan rumah dinas dan kendaraan dinas.

Bagi pimpinan dewan yang tidak memakai kendaraan dinas juga diploting dapat uang transportasi. Juga, pemberian tunjangan untuk reses. (goek)