Larangan Ketua Dewan Maju dalam Pilkada Agar Tugasnya Tak Bias

Loading

pdip jatim - sidarto danusubrotoJAKARTA — Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDI Perjuangan Sidarto Danusubroto mengatakan, larangan kader partai yang menjabat Ketua DPRD untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah untuk menghindari bias dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan dewan.

Menurut Sidarto, sebagai ketua dewan, kader PDI Perjuangan diamanatkan untuk konsentrasi pada tugasnya di lembaga wakil rakyat tersebut. Kalau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dikhawatirkan tugasnya sebagai pimpinan dewan konsentrasinya bisa bias.

Polisi gaek yang juga Ketua MPR RI tersebut mengatakan, PDI Perjuangan sudah mempertimbangkan berbagai konsekuensi dari kebijakan ini. Pihaknya tidak khawatir kesulitan mencari kader yang berpotensi menjadi kepala daerah.

“Kader kita di luar pimpinan dewan kan banyak. Anggota dewan juga bisa jadi kepala daerah. Kader di luar itu juga banyak. Jokowi dulu juga bukan anggota dewan waktu itu, kan?” kata Sidarto di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Dia menambahkan, jika ada kader yang menjabat pimpinan DPRD dan mencalonkan diri di pilkada, Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan siap memberi sanksi kepada yang bersangkutan.

Larangan pimpinan dewan mencalonkan diri dalam pilkada disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawari Soekarnoputri sehari sebelumnya. Dalam acara pembekalan calon ketua dan pimpinan DPRD kabupaten/kota dan provinsi di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (13/8/2014), Megawati minta semua calon ketua DPRD kabupaten/kota dan provinsi dari PDI-P untuk konsisten menjalankan tugasnya sebagai anggota legislatif.

“Kata Bu Mega, yang jadi ketua DPRD enggak boleh jadi calon kepala daerah,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, seusai arahan Megawati.

Tjahjo menjelaskan, hal itu disampaikan Megawati untuk menjaga fokus kinerja ketua atau pimpinan DPRD dari PDI Perjuangan. PDI Perjuangan, jelasnya, telah membagi tugas kepada kader partai yang mengisi posisi legislatif dan eksekutif.

Menurut Tjahjo, arahan dari Megawati itu secara tegas dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani seluruh calon ketua atau pimpinan DPRD dari PDI Perjuangan dalam acara pembekalan tersebut. Masing-masing calon diberi kebebasan mengajukan diri sebagai calon ketua, wakil ketua DPRD, maupun calon kepala daerah.

“Pertimbangannya jangan sampai jadi pimpinan (DPRD) tapi enggak konsentrasi. Jangan sampai jabatan sebagai pimpinan DPR hanya jadi batu loncatan,” ujar Tjahjo.

Dalam acara pembekalan itu, hadir sekitar 925 calon anggota legislatif terpilih dari PDI Perjuangan. Para caleg terpilih itu berasal dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. (pri/*)