Fraksi PDIP Minta Pemprov Jatim Tuntaskan Status Aset

Loading

SURABAYA –  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemprov Jatim menjadi perda.

Perda yang disahkan pada Jumat 22 Desember lalu itu dinilai penting karena pemerintah pusat dan daerah sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang terkelola dengan baik dan efisien.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Sugeng Pujianto mengatakan, perda ini ini diperlukan untuk menggantikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dari sisi signifikansi, jelas Sugeng, perda ini penting mengingat banyaknya jumlah barang milik daerah yang harus dikelola Pemprov Jatim.

“Sesuai data tahun 2016, terhitung per 31 Desember 2015, barang milik Pemprov Jatim sebanyak 778.370 buah dengan nilai barang sebesar Rp 18,56 triliun lebih,” kata Sugeng, Selasa.

Jumlah barang ini, urainya, terdiri dari 3.118 tanah, 639.895 peralatan dan mesin, 10.733 gedung dan bangunan, 14.953 jalan, irigasi dan jaringan, serta 57 konstruksi dalam pengerjaan.

Dari sisi urgensi, lanjut Sugeng, perda ini juga penting karena masih ada beberapa kendala terkait pengelolaan.

Yakni kurangnya tingkat akurasi nilai aset, kurang tertibnya pencatatan aset, ketidakjelasan status aset, kurang optimalnya penggunaan aset, kurang optimalnya pemanfaatan dan pemindahtanganan aset, masih terjadinya kerugian sebagai akibat dari pengelolaan aset, serta belum jelasnya mekanisme pengalihan aset yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan.

Sebagai bentuk implementasi dan tindak lanjut dari penetapan perda yang terdiri atas 22 Bab dan 106 Pasal ini, Fraksi PDI Perjuangan minta agar peraturan gubernur (pergub) mengenai formula tarif/besaran sewa sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (9) segera diterbitkan agar perda ini dapat segera dioperasionalkan.

Pihaknya juga minta ketentuan peralihan pada pasal 101 Perda ini yang terkait dengan penerbitan persetujuan oleh Gubernur, baik mengenai kelanjutan pemanfaatan maupun mengenai penghapusan yang telah diserahterimakan, agar dapat segera diselesaikan;

Selain itu. Pemprov Jatim juga diminta segera mensosialisasikan Perda ini kepada semua stakeholder yang terkait serta melatih semua pihak yang harus memiliki kemampuan teknis dalam hal pelaksanaan perda ini, agar segala kendala terkait pengelolaan barang milik daerah ini dapat segera terselesaikan.

“Kami minta pemprov segera menuntaskan status aset provinsi yang belum jelas dan yang belum memiliki sertifikat dan/atau bukti kepemilikan,” pungkasnya. (goek)