Budiman Kenalkan Teknologi Video Conference ke Kades Madiun

Loading

Budiman-Sosialisasi internet desaMADIUN – Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko memperkenalkan teknologi video conference Google Hangout kepada 100-an kepala desa dan tokoh desa dalam acara Bedah Undang-Undang Desa di pendopo Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jumat (24/5/2014). Acara ini disaksikan langsung oleh peserta kegiatan serupa di Aceh, Sulawesi, Padang, dan Banyumas.

Selain Google Hangout para peserta juga dikenalkan dengan teknologi media online berupa website desa yang disediakan gratis oleh domain khusus desa.id dari PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia). Bedah Undang-Undang Desa yang diselenggarakan oleh Relawan TIK (Teknologi, Informasi dan Komunikasi ) Madiun ini selain dihadiri kepala desa dan perangkat desa dari Kabupaten Madiun juga ada perwakilan dari Kades dan perangkat desa dari Magetan, Ponorogo, Jember, Banyumas ,Tulungagung, Sukoharjo.

Selain Budiman hadir pula sebagai pembicara Sigit Widodo, salah satu ketua PANDI, dan Yossy Suparyo, perangkat desa di salah satu desa di Kabupaten Cilacap yang merupakan perwakilan dari Gerakan Desa Membangun (GDM). Pengenalan teknologi informasi menggunakan medium internet ini diberikan untuk memastikan kesiapan desa menyambut Undang-Undang Desa yang telah disahkan pada 18 Desember 2013 lalu.

“Dengan teknologi ini, antar desa bisa saling berkomunikasi secara langsung dan bertukar informasi lintas wilayah bahkan lintas pulau. Masyarakat juga bisa ikut memantau segala hal tentang desanya melalui website, termasuk soal keuangannya,” terang Budiman yang juga Wakil Ketua Pansus UU Desa ini.

Dia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang transparan. Seperti diketahui dengan UU Desa ini setiap desa akan mendapatkan dana anggaran desa sekitar 1 miliar rupiah per tahun. Menurutnya, berdasarkan rumusan Undang-Undang Desa pasal 72 Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bakal di gelontorkan ke Desa sebesar 10% dari dana transfer ke daerah.

“Dengan teknologi ini nanti kita bisa memastikan tidak ada satu rupiahpun yang dicatut oleh pemerintahan di luar desa. kita pantau agar dana untuk desa sampai kedesa tanpa ada pengurangan apapun” tambah dia.

Usaha selama empat tahun memperjuangkan UU Desa ini, menurut Budiman, untuk menjadikan desa sebagai titik kebangkitan bagi desa sebagai penyelenggara tata pemerintahan yang baik dan bersih. Anggaran digunakan seluas-luasnya untuk kemajuan dan kemakmuran desa.

“Buktikan bahwa anggaran desa tidak membuat Anda menjadi korup, pengelolaan dan pengawasannya kita pantau bersama,” tegas dia.

Budiman meyakini kemunculan UU Desa menjadi titik kebangkitan bagi desa, terutama desa yang telah menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik dan bersih. Dalam presentasinya dia menjelaskan data-data pedesaan yang sudah dalam bentuk digital dengan perangkat lunak yang sudah bisa digunakan.

“Data berisi informasi desa ini telah diperbarui para peneliti, namun saya harap ke depan akan diupdate kepala desa dan perangkatnya,” jelas dia.

“Perangkat lunak ini ke depan akan bisa digunakan di desa, sebagai persembahan dari saya dengan tim, dengan satu syarat, Anda mau belajar,” tegas Budiman, yang disambut dengan teriakan “mau” yang serempak dari hadirin.

Lebih lanjut Budiman menyampaikan bahwa perangkat hukum turunan untuk mendukung implementasi UU desa, diperlukan peraturan pemerintah. “Undang-Undang Desa ini tidak bisa dihalang-halangi, PP nya harus lahir, karena kami mengontrol proses penyusunan PP ini. Maka bapak ibu sekalian awasi dan kawal perdanya!” tegas Budiman. (sa)